Pengendara Bermotor yang Menyalahgunakan Fasilitas Pejalan Kaki akan Ditindak Tegas

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- Gubernur Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang salah satu butir instruksinya memprioritaskan para pejalan kaki.

"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," kata Gubernur Anies dalam instruksinya yang disahkan di Jakarta, Kamis.

Pada poin butir keempat poin C, secara khusus Gubernur Anies menegaskan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk menindak pengedara kendaraan bermotor yang 'nakal'.

"Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor," kata Gubernur Anies.

Instruksi Gubernur yang memprioritaskan pejalan kaki dilakukan agar masyarakat menggunakan kendaraan umum sehingga dapat berpartisipasi aktif mengurangi emisi karbon guna mengontrol kualitas udara yang buruk di Jakarta.

Munculnya Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang makin memburuk selama beberapa bulan terakhir.

Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan, seperti Walhi dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.

Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.