Penghapusan Kewajiban Produk Bersertifikat Halal Tak Sejalan Dengan Pancasila

SHARE

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Istimewa)


CARAPANDANG.COM - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa fraksinya keberatan terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang beredar.

Penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tidak sejalan dengan Pancasila, khususnya pada pasal 1.  "Fraksi PPP menyatakan keberatan (penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja). Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama tapi negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi ketuhanan yang maha esa, artinya rakyat Indonesia beragama," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1).

Penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal bisa menyinggung perasaan umat Islam. Pasalnya, seperti diketahui bersama Indonesia merupakan negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. 

Maka itu dalam soal makanan juga harus dipastikan apa yang mereka makan adalah produk yang halal. "Yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, diantaranya terkait dengan penggunaan produk halal," jelasnya.

PPP ingatkan jangan sampai karena ingin mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi malah mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam.  "Sebenarnya Islam tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama," ujarnya.

Menurut dia begitupun dengan ketentuan berbagai Peraturan Daerah (Perda) juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan tersebut.

Seperti diketahui pada Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.  Pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.