Penyandang Disabilitas Harus Dihargai dan Diberdaya Gunakan

SHARE

Ilustrasi


Genial - Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas yang ingin bekerja di kementerian sosial. Pasalnya Menteri Sosial (Mensos) telah menyatakan kesanggupannya untuk mengimplementasikan aturan minimal dua persen bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di kementerian atau lembaga.

"Sanggup enggak kita? Sanggup, kok," ujarnya Mensos Juliari dalam acara kunjungan kerja ke Balai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kesejahteraan Sosial, Jakarta, Senin (27/1).

Dia menjelaskan jumlah penyandang disabilitas di seluruh Indonesia tergolong banyak, yakni sekitar  20 juta. Dia menyebutkan jumlah tersebut mencakup penyandang disabilitas dari berbagai kelompok, antara lain penyandang disabilitas tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunanetra dan lain sebagainya.

Menurutnya mereka harus mendapatkan perhatian khusus, sehingga mereka merasa dihargai dan berdaya guna. Salah satu upaya untuk mengaktualisasikan dan memberdayakan kemampuan mereka adalah dengan memberikan mereka kesempatan untuk bekerja di kementerian atau lembaga negara layaknya masyarakat pada umumnya.

Dalam upaya mencapai hal itu, Mensos menyatakan kesanggupan untuk mengimplementasikan aturan minimal 2 persen bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di Kementerian atau Lembaga. "Ya, minimal harus kita penuhi, bahkan kalau bisa lebih dari 2 persen," katanya.

Kemensos, katanya, saat ini sedang menyiapkan aturan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas. "Kalau nanti sudah selesai payung hukumnya, harus kita terapkan. Dan penerapannya harus dimulai di Kemensos," imbuhnya.

Sementara itu, terkait jenis pekerjaan yang dapat diperuntukkan bagi para penyandang antara lain jenis pekerjaan yang tidak memerlukan mobilitas tinggi, seperti pekerjaan di call center, di bagian pendukung, administrasi dan jenis pekerjaan lain. "Itu kan bisa dilakukan saudara-saudara penyandang disabilitas," katanya lebih lanjut.