Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT Geledah Kantor BPN Manggarai Barat

SHARE

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim


CARAPANDANG.COM -  Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur  (NTT), Abdul Hakim  mengatakan, bahwa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat, Senin (12/10). 

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Manggarai Barat seluas 30 hektare kepada pihak ketiga yang merugikan negara Rp3 triliun lebih.

Seperti diberitakan Antara ada dua kantor yang menjadi sasaran yaitu Kantor ATR/BPN Manggarai Barat dan ruangan kerja Asisten III Setda Kabupaten Manggarai Barat. Dia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo.

"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga," jelasnya di Kupang, Senin (12/10).

Menurut dia, dokumen yang dicari penyidik berupa dokumen tentang usulan pengajuan pengalihan aset tanah kepada pihak ketiga untuk mendapatkan lahan tanah di kawasan Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo. "Hal yang sama dilakukan di Kantor BPN Manggarai Barat untuk dapatkan dokumen sejenis,"tegasnya.

Ia yakin dalam proses penggeledahan di dua tempat itu pasti ditemukan adanya dokumen terkait pengalihan aset tanah itu.

Dia menambahkan, setelah proses penggeledahan berlangsung maka Kejaksaan NTT akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status penyidikan kasus pengalihan aset tanah itu.Â