Penyidik Nilai Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire Tak Layak Diberi Penangguhan Penahanan

SHARE

Rangga Sasana


CARAPANDANG.COM - Permohonan penangguhan penahanan untuk Rangga Sasana yang menjadi tersangka dalam  kasus penyebaran kabar bohong terkait "Sunda Empire" ditolak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. 

"Untuk permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhi," ujar  Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (20/2).

Erlangga mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan otoritas dari penyidik Ditreskrimum. Meskipun Rangga melalui kuasa hukumnya berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan, namun menurutnya pihak kepolisian juga bisa menilai tersangka secara subjektif.

Pihak penyidik menurutnya telah memberikan penilaian bahwa Rangga tidak layak untuk diberikan penangguhan penahanan. Pasalnya,  pihak penyidik khawatir Rangga akan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.

"Penyidik melihatnya dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan, juga menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Selain itu, kata dia, proses hukum terhadap ketiga tersangka "Sunda Empire" akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga proses peradilan bagi petinggi kerajaan fiktif itu bisa segera dilakukan. "Sepertinya minggu-minggu ini mau tahap satu (penyerahan berkasnya)," ucap dia.