Peranan Hukum Islam Dan Fatwa Dalam Mencegah Covid-19 Di Malaysia Dan Indonesia

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Pandemi Covid-19 yang mengglobal tentu menimbulkan dampak besar di berbagai aspek. Hal ini tentu membutuhkan peranan setiap bidang untuk turut berkontribusi langsung menjawab tantangan terkait Covid-19. Tak terkecuali peranan Hukum Islam, terutama bidang Fatwa untuk dapat mengeluarkan fatwa-fatwa terbaru terkait masalah-masalah covid-19.
 
Laboratorium Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM bekerjasama dengan International Fatwa and Halal Centre, University Sains Islam Malaysia mengadakan Live Webinar untuk membahas, bagaimana peranan Fatwa dalam menjawab masalah-masalah covid-19 tersebut dengan tema Peranan Hukum Islam dan Fatwa Dalam Mencegah Covid-19 di Malaysia dan Indonesia.
 
Webinar Antara Bangsa ini berlangsung pada Rabu, 11 November 2020, pukul 08.00 -11.00 WIB dimoderatori langsung oleh Hasnan Bachtiar selaku Dosen Prodi HKI UMM dan disiarkan secara langsung di Official Youtube Channel Prodi HKI UMM sehingga bisa diakses secara luas.
 
Webinar Antara Bangsa ini diisi oleh Prof. Madya Dr. Azman AB Rahman, Prof Madya DR Irwan Mohd Subri  dan DR. Setiyawan Gunardi dari USIM. Sedangkan pemateri dari Prodi HKI FAI-UMM adalah Pradana Boy ZTF, PH.D, Idaul Hasanah,M.H.I dan Muhammad Arif Zuhri,Lc.,M.H.I.
 
Dalam sambutannya, Prof Madya DR Irwan Mohd Subri  sebagai Pengarah Besar, International Fatwa dan Halal Centre, USIM,  mengucapkan banyak terimaksih kepada UMM atas kerjasama yang baik antara IFFAH USIM. Perlu diketahui, IFFAH USIM merupakan salah satu Center of Excellent USIM yang berkonsentrasi pada bidang fatwa dan sertifikasi Halal di Malaysia. Sehingga Iffah berkontribusi langsung untuk mengeluarkan fatwa-fatwa berkenaan masalah covid-19.
 
Selain kerjasama ini, Iffah USIM berharap adanya kerjasama yang berkelanjutan antara Iffah USIM dan Prodi HKI UMM dalam hal penelitian, publikasi jurnal ilmiah, pertukaran mahasiswa dan pertukaran dosen.  Keinginan ini disambut baik oleh Prof. DR. Tobroni, M.Si. selaku Dekan FAI-UMM yang menyatakan bahwa FAI-UMM siap menyambut kerjasama berkelanjutan tersebut dan tentu FAI-UMM memiliki program-program relevan yang menunjang.  
 
Dalam materinya, Pradana Boy ZTF, PH.D menyatakan bahwa fatwa di Indonesia sangat penting  dan memiliki kekuatan hukum yang kuat peranannya di masyarakat, bahkan masyarakat lebih mematuhi fatwa daripada undang-undang. Dalam konteks Indonesia, fatwa menjalankan peran penting dalam perubahan sosial politik  dan juga berfungsi sebagai alat untuk menegakkan ideologi keislaman tertentu. 
 
Dalam pandemi covid-19, beliau menemukan ada tiga respon fatwa di masyarakat. Pertama, religious,  sebagian masyarakat menggunakan argumentasi agama dalam hal yang bertentangan dengan maqashid syariah, seperti tetap melaksanakan sholat di masjid, padahal sudah keluar fatwa untuk tidak sholat di masjid terlebih dahulu.
 
Jika disandingkan dengan Malaysia dan Singapura, justru pelarangan sholat di masjid dilakukan lebih terdahulu. Kedua, kelompok Rasional, masyarakat yang terlalu rasional sehingga hal yang berkaitan dengan agama pun diabaikan dan ketiga, Proporsional, masyarakat yang disatu sisi mentaati fatwa namun terkadang mengabaikannya juga karena alasan-alasan tertentu. 
 
Prof. Madya Dr. Azman AB Rahman sebagai Pengarah INFAD, International Fatwa dan Halal Centre, USIM) dalam materinya menyampaikan bahwa, penting adanya ijtihad untuk menyelesaikan isu terkait zakat, karena zakat mengambil perananan yang penting untuk kestabilan ekonomi akibat dampak covid-19. Masyarakat Malaysia yang terdampak covid-19 dianggap sebagai penerima zakat, yang sebelumnya penerima zakat hanya 9 golongan, maka ditambah masyarakat yang terdampak tersebut, maka disinilah pentingnya lembaga fatwa mengeluarkan fatwa terkait dengan penerima zakat dalam pandemi covid-19 untuk kemashlahatan bersama. 
 
Peranan lembaga Fatwa sebagai penghasil ijtihad sangat penting untuk dapat menentukan mana-mana sajakah golongan ashnaf yang berhak mendapatkan zakat. Dalam kondisi covid-19 yang akibatnya sangat luas termasuk dalam hal ekonomi yakni banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja dan golongan miskin baru akibat covid-19. Namun demikian, fatwa tersebut harus dapat meyakinkan masyarakat bahwa ijtihad tersebut merupakan solusi dan jalan keluar bagi masyrakat yang terdampak covid-19. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Â