Perbedaan Antara Kurikulum Nasional Dan Kurikulum Darurat

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -   Kurikulum nasional dan kurikulum darurat memiliki perbedaan. Dan perbedaan yang paling menonjol adalah berkurangnya kompetensi dasar (KD) pada kurikulum darurat.

Hal ini dijelaskan oleh  Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pada kurikulum darurat, jumlah KD dikurangi sebanyak tiga persen hingga 75 persen. Meskipun jumlah KD berkurang, jabaran KD pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) tersebut memastikan kompetensi yang harus tercapai tetap bisa terpenuhi. Hal itu dikarenakan KD yang dipilih adalah KD yang bersifat prasyarat dan penting.

Jabaran KD tersebut dihasilkan dengan mempertahankan KD yang ada sebelumnya dan atau dari hasil pengintegrasian beberapa KD maupun hasil reformulasi KD dengan mempertimbangkan cakupan dan ruang lingkupnya untuk memudahkan pelaksanaan pembelajarannya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kurikulum darurat yang dapat digunakan pada masa krisis atau bencana. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum darurat tersebut merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Penggunaan kurikulum darurat merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk melaksanakan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus, seperti saat terjadi bencana.

Sekolah dapat memilih opsi, apakah tetap menggunakan kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.