Perludem Lanjutkan Kembali Pasca Permohonan Yang Menguji Ambang Batas Parlemen

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melanjutkan kembali upaya pengajuan konstitusional ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Sabtu, mengatakan Perludem melanjutkan kembali upaya itu pasca permohonan yang menguji ketentuan ambang batas parlemen perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020 sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 29 Agustus 2020.

"Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional," katanya.

Mahkamah Konstitusi memutus pengujian ketentuan ambang batas parlemen perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020 tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara.
 

Di dalam permohonan tersebut, kata Agustyati, Perludem meminta penafsiran frasa “paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional” dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Frasa tersebut ditafsirkan menjadi partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional.

Namun dalam putusannya, MK mengatakan terdapat kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara, dan berhenti pada kedudukan hukum pemohon.

Salah satu yang disampaikan MK, katanya, adalah terdapat kesilapan pihak yang mewakili Perludem sebagai pemohon.

"Terhadap hal tersebut, kami hendak menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati," katanya.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian.

Kemudian dalam permohonan itu juga, Ketua Pengurus Perludem sebagai prinsipal permohonan memberikan kuasa kepada kuasa hukum, jelasnya.

"Bahwa terhadap penilaian dan pertimbangan yang disampaikan oleh MK di dalam putusan tersebut, kami menghormati itu," ujarnya.