Persiapan Verfak Calon Perseorangan, 1.902 PPS Jalani Rapid Test

SHARE

Salah satu petugas PPS sedang menjalani rapid test di RSUD Indramayu.


CARAPANDANG.COM - Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hendak menjalankan tugas verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pilkada Serentak Kabupaten Indramayu, menjalani rapid test, Kamis (25/06/2020). Hal itu merupakan instruksi KPU Pusat guna memastikan kesehatan dan keselamatan para petugas penyelenggara pemilu. Kegiatan rapid test tersebut dilakukan di RSUD Indramayu.  

''Ada 1.902 orang petugas PPS yang kami lakukan rapid test,'' kata Direktur RSUD Indramayu, Lisfayeni, di sela kegiatan.

Lisfayeni mengatakan, rapid test itu sebagai skrining awal untuk mengetahui kondisi kesehatan para petugas PPS. Dengan demikian, mereka bisa merasa aman saat menjalankan tugasnya.

Komisioner KPU Indramayu, Fahmi Labib, menjelaskan, sebanyak 1.902 orang yang dilakukan rapid tes itu terdiri dari 951 orang anggota PPS dan 951 orang petugas sekretariat PPS. ''Rapid test itu kita lakukan kepada semua PPS dan sekretariat PPS di Kabupaten Indramayu,'' terang Fahmi.

Para petugas PPS itu akan terlibat dalam kegiatan verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pilkada Serentak Kabupaten Indramayu. Kegiatan yang seharusnya dimulai pada  24 Juni 2020 itu tertunda karena PPS belum dilakukan rapid test.

Seperti diketahui, KPU Indramayu terpaksa membatalkan kegiatan verifikasi faktual secara mendadak pada Rabu (24/06/2020) pagi, setelah menerima surat edaran dari KPU Pusat. Dalam surat edaran tersebut, KPU mengharuskan semua petugas penyelenggara pilkada harus menjalani rapid test terlebih dulu sebelum terjun ke lapangan.