Persyaratan Kurang, Bacaleg Partai Garuda dan PSI Terpaksa Digugurkan

SHARE

Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang, Susanty


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah merampungkan proses perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg). Dari hasil verifikasi dan proses perbaikan, Bacaleg dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpaksa digugurkan karena persyaratan tidak lengkap.

Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang, Susanty mengatakan, digugurkannya bacaleg dari kedua partai tersebut merupakan imbas dari melakukan perbaikan di menit-menit akhir. Sehingga kedua partai tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan perbaikan dan akibatnya harus batal bertanding memperebutkan kursi legislatif di DPRD Tanjungpinang.

Susanty menjelaskan, ada 4 orang Bacaleg yang gagal (dicoret) karena tidak lengkap persyaratan. 3 Bacaleg dari Partai Garuda dan 1 orang dari partai PSI. 

"Namanya saya lupa (Bacaleg yang dicoret red). Yang jelas kalau dari Partai Garuda ada yang dari Dapil 1, satu bacaleg, dan Dapil 2, dua bacaleg. Sementara dari partai PSI, 1 Bacaleg dicoret dari Dapil III Bukit Bestari," ungkapnya, saat ditemui di kantor KPU Tanjungpinang, Kamis (2/8/2018).

Artinya, sambung Susanty, partai Garuda hanya tinggal 27 Bacaleg, dan PSI tinggal 29 Bacaleg. Karena dari dua partai itu mengusulkan 30 bacaleg ke KPU Tanjungpinang pada saat pendaftaran kemarin.

Susanty menjelaskan, KPU terpaksa mencoret Bacaleg tersebut karena memang mereka bekerja sesuai aturan yang ada. 

"Jika ada persyaratan yang kurang dan waktu sudah habis ya kita terpaksa coret," tuturnya.

"Kelengkapan yang kita verifikasi dan tidak disertakan oleh Bacaleg seperti hasil tes kesehatan dan surat dari pengadilan. Memang PSI dan Garuda melakukan perbaikan di detik-detik terakhir, sehingga tidak ada waktu lagi. Semalam terakhir, kita tutup pukul 00:00 WIB dua hari yang lalu (31/7/2018)," sambungnya.