Pilkada Denpasar Tidak Diikuti Calon Perseorangan

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -   Pilkada 2020 di Kota Denpasar, Bali tidak diikuti oleh calon dari perseorangan. Pasalnya hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan tidak ada satupun calon yang mendaftar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaran I Made Windia,  mengatakan hingga batas akhir pendaftaran yakni tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita tidak ada yang mendaftar. 

"Sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen dukungan," ujarnya di Denpasar, Senin (24/2).

Tidak adanya yang mendaftar maka dipastikan pada Pilkada 2020 tidak diikuti oleh calon perseorangan. 

KPU Denpasar sebelumnya membuka waktu penyerahan syarat dukungan pada 19 sampai 22 Februari dari pukul 08.00-16.00 Wita dan pada hari terakhir 23 Februari 2020 dilaksanakan mulai 08.00-24.00 Wita.

Untuk bisa maju dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar dari jalur perseorangan, minimal harus mengantongi 39.452 dukungan kartu tanda penduduk, disertai dengan tanda tangan pernyataan. Sedangkan sebarannya minimal lebih dari 50 persen kecamatan atau di tiga kecamatan di Kota Denpasar. Berita acara terkait tidak adanya pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan dokumen untuk Pilkada 2020, juga telah diserahkan jajaran KPU Kota Denpasar kepada Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata

Windia menambahkan, untuk tahap berikutnya dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon dari partai politik, yang dijadwalkan dari 16-18 Juni 2020. "Kami tentu berupaya melakukan sosialisasi dan mengumumkan terkait pengumuman pendaftaran dari partai politik ini," ucapnya.