Pilkada Serentak, 27 Juni 2018 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Menjelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Rabu (27/6) mendatang, pemerintah menetapkan 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur.

Penetapan Hari Libur Nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan suara Perwakilan gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2018 sebagai libur Nasional.

Dalam Keppres menyebutkan bahwa penetapan hari Iibur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan  hak pilihnya.

Kemudian berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari Iibur atau hari yang diliburkan.

Selanjutnya bahwa Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu Rabu 27 Juni 2018.