Pimpinan Dan Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Djoko Tjandra

SHARE

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan Komisi III DPR untuk mencari solusi terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan lembaganya tentang buronan Djoko Tjandra.

"Sebentar lagi Pimpinan DPR akan mengadakan rapat koordinasi dengan Pimpinan Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar (dari kasus Djoko Tjandra)," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Hal itu dikatakannya terkait polemik tidak diberikannya izin kepada Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dalam kasus buronnya Djoko Tjandra di masa reses.

Dasco mengatakan Pimpinan DPR RI telah membicarakan mengenai langkah yang akan diambil terkait kasus Djoko Tjandra agar tidak melanggar tata tertib DPR namun tujuannya untuk pengawasan tetap tercapai.

Dia menekankan bahwa dalam kasus Djoko Tjandra, konteksnya bukan hanya terkait penegakan hukum saja namun kepercayaan investor pada penegakan hukum di Indonesia.

"Karena kalau melihat masalah Djoko Tjandra, kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini terdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Karena itu menurut politisi Partai Gerindra itu, dirinya ingin agar berbagai hal terkait investasi di Indonesia tidak ada yang terganggu dengan menjaga kepercayaan investor melalui upaya menjaga agar penegakkan hukum berjalan dengan baik.

Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan Komisi III DPR belum mendapat kepastian terkait rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum yaitu Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

Dia mengatakan surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).

Menurut dia, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, Jumat (17/7).

Herman menyesalkan hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani sesungguhnya telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7) lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan ke lapangan ke mitra kerja yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Azis mengatakan dirinya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Azis menjelaskan berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.