Pol PP Yogyakarta Menegur Sejumlah Pemilik Warung Yang Melanggar Protokol Kesehatan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegur sejumlah pemilik warung makan dan usaha kuliner lainnya karena melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat.

"Petugas memberikan surat teguran kepada pemilik kafe, warung makan yang masih buka melebihi jam yang diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Rabu.

Dalam Instruksi Bupati yang menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang Pelaksananan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021 tersebut mengatur bahwa operasional pusat kuliner di Bantul dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dari tempat duduk.

Menurut dia, kegiatan Patroli Ops Patuh protokol kesehatan di hari kedua masa PPKM bersama jajaran Kodim dan Polres Bantul tersebut menyasar tempat kuliner di wilayah Kasihan, seperti Kafe Bento Kopi, warung pecel lele, kedai Kopi Sinau, warung makan D'tungku, Kafe Matoa, Kafe Sentiasa, dan warmindo Barokah.

Hasil dari patroli tersebut didapati petugas, bahwa untuk Kopi Bento masih belum menerapkan sistem jaga jarak, karena penataan kursi masih berdempetan. Meskipun demikian pemilik kafe itu sudah melaksanakan instruksi bupati dengan melakukan penutupan tepat waktu.

Untuk warung pecel lele tidak menerapkan protokol kesehatan dan melebihi jam buka sesuai instruksi bupati, sehingga oleh petugas pemilik diminta menutup warung dan semua pembeli membubarkan diri.

Selanjutnya untuk kedai kopi Sinau dan warung makan D'tungku didapati tidak menerapkan protokol kesehatan ketat, dan tidak mematuhi Instruksi Bupati Bantul, sehingga oleh petugas dilakukan pembubaran pengunjung dan dilakukan penutupan sementara selama satu kali 24 jam.

Begitu juga untuk Kopi Matoa tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar instruksi bupati, dan untuk Kedai Kopi Sentiasa melanggar intsruksi bupati untuk jam buka melebihi aturan dan dilakukan pembubaran oleh petugas.

"Untuk warmindo Barokah kami melakukan pembubaran pembeli dan melakukan penutupan sementara satu kali 24 jam. Petugas akan menindak tegas jika masih mengabaikan protokol kesehatan dan jam buka selama masa PPKM serentak," katanya.