Polda Metro Bantah Bebaskan Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dalam Kasus Narkoba

SHARE

Polda Metro Bantah Bebaskan Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dalam Kasus Narkoba


CARAPANDANG.COM - Polisi membantah telah membebaskan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang diduga terjerat kasus narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juarsa menegaskan, sang anak berinisial AKM itu masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Beliau (AKM) masih di tahanan Polda Metro Jaya," kata Juarsa dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya, AKM disebut-sebut telah dibebaskan polisi. Kepulangan AKM dikabarkan sendiri oleh Sachrudin. Saat itu dia mengatakan, anaknya telah berada di rumah.

"Ya sudah (di rumah). Pokoknya semua saya serahkan ke kepolisian," kata Sachrudin di Hotel Allium, Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2020).

Sachrudin menganggap kasus yang menimpa anaknya sebagai ujian yang harus diterima dengan lapangan dada. Dia pun meminta doa agar bisa dikuatkan dalam menghadapi cobaan ini.

"Ya saya mohon doanya saja, tidak ada orang yang bisa memilih ujian, cobaan tidak ada. Ini bisa terjadi sama siapa saja, namanya ujian. Semoga ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua," tandas dia.

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap AKM di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten, pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, turut diamankan tiga orang lain yakni DS, SY dan MT. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,52 gram.

Polda Metro Bantah Bebaskan Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dalam Kasus Narkoba

CARAPANDANG.COM - Polisi membantah telah membebaskan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang diduga terjerat kasus narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juarsa menegaskan, sang anak berinisial AKM itu masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Beliau (AKM) masih di tahanan Polda Metro Jaya," kata Juarsa dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya, AKM disebut-sebut telah dibebaskan polisi. Kepulangan AKM dikabarkan sendiri oleh Sachrudin. Saat itu dia mengatakan, anaknya telah berada di rumah.

"Ya sudah (di rumah). Pokoknya semua saya serahkan ke kepolisian," kata Sachrudin di Hotel Allium, Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2020).

Sachrudin menganggap kasus yang menimpa anaknya sebagai ujian yang harus diterima dengan lapangan dada. Dia pun meminta doa agar bisa dikuatkan dalam menghadapi cobaan ini.

"Ya saya mohon doanya saja, tidak ada orang yang bisa memilih ujian, cobaan tidak ada. Ini bisa terjadi sama siapa saja, namanya ujian. Semoga ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua," tandas dia.

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap AKM di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten, pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, turut diamankan tiga orang lain yakni DS, SY dan MT. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,52 gram.