Polda Metro Layani SIM Khusus Bagi Petugas Pemakanan Covid-19

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) khusus yang biayanya ditanggung BRI bagi petugas pemakaman COVID-19 dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74.

"Pelaksanaan dilakukan di TPU Pondok Rangon Jakarta Timur pada Kamis (2/7)," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Yogi Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yogi menyebutkan jumlah petugas pemakaman jenazah COVID-19 yang bertugas di wilayah DKI Jakarta mendapatkan prioritas permohonan SIM A dan C baru maupun perpanjangan masa berlaku.

"Jumlah petugas pemakaman khusus COVID-19 mencapai 116 orang berdasarkan data dari Ditsamapta Polda Metro Jaya dan Dinas Pemakaman DKI Jakarta," ujar Yogi.

Yogi menambahkan pelayanan SIM A dan C tersebut sebagai bentuk apresiasi Polri dalam rangka HUT Bhayangkara terhadap petugas pemakaman yang menangani jenazah terinfeksi COVID-19.

Pelaksanaan pelayanan SIM A dan C bagi petugas pemakaman itu berdasarkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, periksa suhu tubuh dan cairan "hand sanitizer".

Selain petugas pemakaman, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melayani permohonan SIM A dan C baru maupun perpanjang bagi petugas tenaga medis, serta relawan yang bertugas di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta pada Jumat (3/7).

"Jumlah tenaga medis dan relawan di Wisma Atlet mencapai 214 orang" ujar Yogi.

Untuk warga yang lahir bersamaan dengan HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Polda Metro Jaya melayani 200 pemohon SIM baru dan 300 orang perpanjang masa berlaku di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu ini.

Yogi menegaskan pelayanan SIM A dan C khusus petugas pemakaman, tenaga medis, relawan, serta warga yang bertepatan lahir pada HUT Bhayangkara itu tetap menyetor biaya ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditanggung pihak PT BRI (Persero).