Polisi Akan Bubarkan Warga Yang Masih Berkerumun

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Dalam rangka menekan angka penularan virus corona atau Covid -19, Polri bekerjasama dengan TNI akan membubarkan masyarakat yang masih tidak mengindahkan imbauan Pemerintah agar bekerja dari rumah dan menjaga jarak. 

Seperti disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal  di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3) bahwa pihaknya akan menerjunkan  460 ribu personel untuk dikerahkan terkait hal itu.

"Ada 460 ribu personel Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri. Lebih dari 500 polres, 5.000 polsek bergerak untuk melakukan tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun meski cuma ngopi di kafe," jelasnya. 

Langkah ini adalah untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan virus COVID-19 di Indonesia. "Polri tidak ingin akibat berkerumun apalagi cuma kongkow-kongkow, penyebaran virus bertambah," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika ada masyarakat yang tidak mematuhi petugas Polri akan diproses hukum. "Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana‎," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Pasal 212 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Iqbal pun berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah wabah COVID-19.