Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

SHARE

Ilustrasi (Net)


CARAPANDANG.COM -  Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda  mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Dua pelaku ini  sudah beraksi sebanyak delapan kali. 

Kedua pelaku itu adalah  (40) dan S (16). Keduanya merupakan warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. "Dua tersangka yang kita amankan ini merupakan spesialis pencuri sepeda motor," katanya di Cirebon, Senin (24/2).

Syamsul mengatakan pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan mereka. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor dan empat mata kunci leter T yang digunakan untuk mencuri.

Lebih lanjut dia menjelaskan berdasarkan keterangan mereka keduanya telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara yang berbeda. "Tapi kami masih mendalaminya, karena banyak masyarakat yang resah dan melaporkan kasus kehilangan sepeda motor," ujarnya.

Salah seorang tersangka lanjut Huda, terpaksa ditembak karena pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan yang membahayakan anggota Polres Cirebon Kota. "Kami terpaksa melakukan tindakan keras terukur, karena dia berupaya melawan petugas," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka K dan S dijerat Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.