PP Nomor 56 Tahun 2021, Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

SHARE

carapandang.com


CARAPANDANG.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. PP tersebut memberi kepastian atas hak ekonomi pencipta, pemegang cipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik, khususnya royalti.