PPDB Ricuh, Komisi X DPR Minta Kemendikbud Turun Tangan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turun tangan mengatasi masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah daerah.

"Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari, sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid," kata Syaiful dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

"PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan keadilan dan transparansi," ujarnya.

Syaiful mengutip beberapa masalah penyelenggaraan PPBD tahun 2020, seperti protes sejumlah orangtua soal aturan umur dalam PSBB di DKI Jakarta, protes orangtua soal kuota jalur prestasi di Kota Bogor, dan masalah layanan daring PPDB di Malang yang membuat orangtua siswa berbondong-bondong datang ke sekolah.

Syaiful mengatakan bahwa daerah memang punya kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel, namun pengaturan tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

"Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisasikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa PPDB mencakup penerimaan siswa dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi. 

Kemendikbud telah memberikan patokan proporsi dari setiap jalur tersebut, yakni 50 persen untuk jalur domisili, 12 persen untuk jalur afirmasi, lima persen untuk jalur perpindahan, dan maksimal 30 persen untuk jalur prestasi.

"Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah," tukas Syaiful.

Dia berharap dinas pendidikan dan sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi siswa dan orangtua siswa yang belum memahami aturan PPDB.