PPN Bahan Baku Kertas Untuk Media Dibebaskan Mulai Agustus

SHARE

Pers


CARAPANDANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP) mulai Agustus 2020.

“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN- nya ditanggung oleh pemerintah,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang ditanggung pemerintah itu akan segera dikeluarkan.

“PMK nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin dewan pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menuturkan pemerintah juga memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN. Ia menjelaskan selama ini industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam masa COVID-19.

“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” jelasnya.