PPP: Konsideran RUU HIP Perlu Memasukkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan pernyataan bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, serta larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme perlu dimasukan dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5). 

Jika TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 ini tidak dimasukan dalam konsideran RUU HIP ini bisa membuat resah masyarakat. Dan ini juga demi menjaga kewibawaan DPR RI.

"Saya sebagai salah satu Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR menilai TAP MPRS tersebut penting dimuat dalam RUU tersebut agar tidak meresahkan masyarakat dan demi wibawa DPR RI," ujarnya.

Menurut dia, saat ini RUU HIP meresahkan masyarakat seiring dengan wacana kemungkinan bangkitnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia menilai TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui UU, meskipun Pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU.

"Hal itu karena TAP MPRS tersebut hanya bisa dibatalkan jika disetujui oleh 575 orang Anggota DPR dan 136 anggota DPD RI dengan jumlah total 711 orang anggota MPR, sebab keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD RI," ujarnya.

Dia mengatakan, sejak reformasi berlangsung setelah berhentinya Soeharto sebagai Presiden kedua Indonesia hingga saat ini, MPR RI tidak pernah membahas dan mengkaji TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut. Karena itu menurut dia, siapa pun yang ingin membentuk organisasi komunis apalagi membikin Partai Komunis beserta ajarannya, tetap dilarang di seluruh NKRI.

Politisi PPP itu juga berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan transparansi dalam membahas RUU HIP tersebut dengan menyerap aspirasi semua ormas keagamaan agar marwah DPR terus-menerus mendapatkan kepercayaan rakyat yang diwakilinya.