PSBB Ibu Kota Mulai Kembali Diberlakukan Hari Ini

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Ibu Kota mulai melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Total hari ini, Senin, 14 September 2020.

Anies mengatakan, PSBB berbeda dengan masa transisi diambil karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.

"Kita membutuhkan waktu ekstra merumuskan detil kebijakan PSBB mulai 14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, dia menegaskan, untuk memastikan pelaksanaan PSBB Total selama dua minggu ke depan, maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur (Pergub).

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut sederet aturan pelaksanaan PSBB total Jakarta yang mulai dilaksanakan Senin, 14 September 2020 diilansir dari Liputan6.com:

>Anies mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk di masa pemberlakuan PSBB total di wilayahnya, hanya 25 persen saja.

Menurut Anies hal ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait dengan pengaturan kerja ASN di zona Covid-19.

"Maka diperolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta, dua pekan ke depan akan beroperasi status mengizinkan ASN sesuai dengan peraturan Menteri PAN-RB," kata Anies.

Dia meminta para pemimpin ASN, bisa melakukan penyesuaian pelayanan publik mendasar yang memang tidak bisa jika pegawainya hanya masuk 25 persen.

"Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," jelas Anies.

Anies menyatakan, ada pembatasan terkait kegiatan orang di luar rumah saat pelaksanaan PSBB total.

"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," kata Anies.

Anies meminta masyarakat Ibu Kota mematuhi aturan yang telah ditentukan selama masa PSBB ketat. PSBB ketat akan dilaksanakan selama dua pekan mulai Senin 14 September 2020.

Selama PSBB, ada sejumlah fasilitas yang ditutup untuk sementara waktu. Namun ada pula yang dibuka dengan pembatasan. Salah satunya rumah ibadah.

"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies.

Anies mengatakan, untuk rumah ibadah yang lokasinya berada di tempat keramaian warga, maka harus ditutup. Selain itu, rumah ibadah yang berada di zona risiko penularan Covid-19 tinggi harus ditutup.

"Tempat ibadah yang dikunjungi komunitas dari berbagai lokasi dan tempat ibadah di zona merah tak dibolehkan beroperasi. Misalnya di masjid raya, ditutup dulu," kata Anies soal batasan selama PSBB ketat.

Anies mengaku, keputusan yang dia ambil ini untuk menjaga agar penyebaran Covid-19 di DKI tak semakin masif.

"Kami di DKI jakarta terus memastikan bahwa semua langkah yang kita lakukan adalah untuk memastikan keselamatan warga Jakarta," kata Anies.

Anies melarang resepsi pernikahan selama PSBB ketat yang dimulai Senin 14 September 2020. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih masif di Ibu Kota.

"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun kantor catatan sipil selama PSBB ketat Jakarta.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ucap Anies.

Dia juga mengimbau agar masyarakat meminimalisasi kegiatan di luar rumah. Jika tidak perlu, warga diminta tinggal di rumah selama PSBB Jakarta.

"Inti dari PSBB adalah tinggal di rumah," kata Anies.

Anies pun mengatakan, mulai Senin 14 September, warga yang kedapatan positif Covid-19 tidak bisa melakukan isolasi mandiri. Mereka harus melakukan isolasi di lokasi yang telah ditentukan agar terpantau.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar semua warga patuh pada aturan itu.

Lokasi yang ditentukan itu mulai dari RS rujukan, RS Darurat Wisma Atlet, rumah penginapan hingga wisma yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat buang telah ditentukan akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan aparat penegak hukum," ucap Anies.

Selain itu, Anies menyebut banyak masyarakat yang tidak paham terkait pelaksanaan isolasi secara mandiri di rumah.

"Ini sudah terjadi tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk kita bisa menjaga agar keseharian nya tidak menularkan kepada orang lain," jelas Anies.