Puan: Jadikan Covid-19 Sebagai Momentum Perbaiki Sistem Kesehatan Nasional

SHARE

Ketua DPR RI, Puan Maharani


CARAPANDANG.COM -  Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada pemerintah agar menjadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum memperbaiki sistem kesehatan nasional.

Maka itu dia  mendorong agar DPR bersama pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

"Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi, dan respons; serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi dan era perdagangan bebas saat ini," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8).

Puan juga meminta harus ada terobosan untuk meningkatkan keberadaan serta fungsi infrastruktur kesehatan di Indonesia. Terebosan tersebut misalnya dengan meningkatkan peran dan fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan fungsi utamanya melakukan segala upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Menurut Puan Puskesmas dapat ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan mendeteksi gangguan kesehatan masyarakat. Dia mengatakan, Indonesia dengan karakteristik sosial dan demografi masyarakat yang beragam, menuntut peningkatan peran dan fungsi Puskesmas untuk menjangkau semua masyarakat di wilayah kerjanya.

Lebih lanjut Politisi PDIP ini menegaskan bahwa DPR RI selalu mendukung penanganan Covid-19 secara komprehensif, misalnya dalam rapat paripurna ke-15 tanggal 12 Mei 2020, DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang (Perppu Covid-19).