CARAPANDANG.COM - Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30 ribu hingga 35 ribu narapidana dan anak guna menghindari penyebaran SARS-CoV-2 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga:Â
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Sebaran Kasus COVID-19 Di Indonesia
Esports Olahraga Game Profesional
Inilah infografik '30 ribu Napi Dibebaskan Cegah Covid-19'.
.
Â
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga:Â
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Sebaran Kasus COVID-19 Di Indonesia
Esports Olahraga Game Profesional
Inilah infografik '30 ribu Napi Dibebaskan Cegah Covid-19'.
.
Â