Puspom TNI Tetapkan 65 Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan 65 orang tersangka oknum prajurit TNI dari tiga Matra dalam kasus dugaan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, dan sekitarnya pada Sabtu (29/8) lalu.

"Hingga saat ini, Puspom TNI, bersama Puspom TNI AL dan AU, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 prajurit TNI, terdiri dari 10 orang TNI AL dan 19 orang TNI AU. Dari pemeriksaan 29 oknum prajurit TNI sudah ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, dengan perincian sebanyak 7 orang TNI AL dan satu orang TNI AU," jelasnya di Mapuspomad, Jakarta, Rabu (16/9).

Maka secara total jumlah tersangka sebanyak 65 orang terdiri dari 57 orang personil TNI AD, tujuh orang personil TNI AL dan satu orang personil TNI AU.

Menurut Eddy, Puspom TNI beserta Puspom TNI AL dan AU masih terus mendalami proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Ciracas. Maka, menurutnta tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah seiring dengan masih terus dilakukannya proses pemeriksaan.

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa total sebanyak 119 personil TNI, baik itu dari satuan TNI AD, AL, maupun AU. Personil TNI yang diperiksa diduga memiliki keterkaitan dan mengetahui proses perusakan Polsek Ciracas.

Di tempat yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menambahkan, jumlah ganti rugi akibat kerusakan yang dilakukan oleh oknum TNI itu sebesar Rp778 juta lebih kepada masyarakat. Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku. "Pada dasarnya akan dibebankan kepada pelaku," kata Dudung.