Ratusan Burung Kacer Dilepasliarkan, Jangan Lagi Diburu!

SHARE

Pelepasliaran burung ke habitat asal (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Ratusan burung kacer di lepasliarkan di Hutan Raya Gunung Rajabasa, Lampung. Burung Kacer tersebut merupakan hasil penahanan Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

"Burung hasil penahanan hari Sabtu yang lalu telah kami diserahterimakan ke BKSDA Lampung untuk proses lebih lanjut dan hari ini dilakukan pelepasliaran ke habitat asalnya," ujar Karman, Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, di Bandarlampung, Senin (29/6/2020).

Kepala Karantina Pertanian Bandarlampung, Muh Jumadh mengatakan maraknya perburuan dan penyelundupan terhadap satwa liar ini tentunya akan mengancam populasi burung liar asli Sumatera, maka Karantina Pertanian Lampung bersama seluruh pihak terkait akan terus berkomitmen dalam mencegah berbagai bentuk upaya penyelundupan satwa.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa penahanan burung yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Lampung selama tahun 2020 periode Januari hingga Juni, sebanyak 29 ribu ekor dan seluruhnya telah dilepasliarkan.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil secara terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama pihak TNI dan Polri dalam mengawal tindakan karantina di Lampung.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan melaporkan hewan, tumbuhan dan produknya kepada jajarannya di Tanah Air.

Upaya ini juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari seluruh program Kementan yang digagas Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo,red) untuk penuhi kecukupan pangan bagi 267 juta jiwa masyarakat.

"Agar tetap tinggi produksi dan juga laris di pasar ekspor maka harus sehat dan aman, bebas dari hama dan penyakit hewan juga tumbuhan. Kami jaga bersama," tutup Jamil.