Ratusan Warga Tuntut Kepala Desa Tersana Mundur Dari Jabatanya

SHARE

Suasa aksi unjukrasa yang digelar oleh warga Desa Tersana. Dalam aksinya warga meminta kepada Desa Tersana mengundurkan diri dari jabatannya.


CARAPANDANG.COM - Ratusan warga Desa Tersana menggelar aksi unjukrasa pada Jumat (12/6). Aksi unjukrasa tersebut dipicu  adanya temuan surat pernyataan bersama  yang menyatakan bahwa Kepala Desa Tersana, Kuseri telah menyerahkan aset desa tanpa syarat kepada Sudarta warga Desa Tukdana,  Kecamatan Tukdana, Kabupaten  Indramayu.

Koordinator Aksi, Abidin menuntut Kuwu (Kepala Desa) Tersana  untuk mengundurkan diri. Pasalnya dia telah melukai hati dan telah melakukan pelanggaran hukum dengan menyerahkan aset desa tanpa syarat kepada Sudarta pada saat bulan Oktober 2017 menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dalam orasinya Abidin mengungkapkan, selain surat pernyataan bersama, Kuwu Kuseri telah menandatangani surat perjanjian sewa bengkok atau titisara seluas 25 bahu untuk masa waktu 2018-2023 atau selama 5 tahun diantaranya 5 bahu di blok UNI kemudian 20 Bahu di blok alas, untuk luas 1 Bahu sama dengan kurang lebih 700 meter.  

Lanjut Abidin, surat perjanjian sewa bengkok diperkuat adanya Surat Kuasa dari pihak pertama Kuseri kepada pihak kedua Sudarta yang ditandatangani pada 17 September 2018 untuk penyerahan eks Pangonan seluas 31 bahu dan titisara Tegal Wuni. 

“Dalam aksi unjukrasa  Kuwu tidak memberikan klarifikasi atau keterangan terkait kebenaran surat terkait, namun proses mediasi dari pertama kali di kecamatan, kemudian di balai desa dan aksi masa tidak ada penyelesaian atau titik temu,” ungkap Abidin,  Jumat (12/6) 

Abidin mengatakan jika belum ada titik temu atau proses hukum maka kami akan terus melakukan aksi unjukrasa agar Kuseri secara legowo dan mengakui kesalahanya dan mundur dari jabatanya.

Sebelumnya pada saat mediasi tanggal 8 Juni 2020 di balai desa, Kepala Desa sudah mengakui bahwa isi surat yang sudah viral di media masa itu benar. Tapi pada aksi kali ini berdasarkan pantauan media Kepala Desa tidak hadir di lokasi.   

Namun dalam surat Kapolres Indramayu nomor B/58/VI/IPP/2020 Perihal penanganan Konflik Tumpang tindih tanah garapan desa Tersana Sukagumiwang mengungkapkan permasalahan sengketa tanah garapan titisara dan pangonan yang berawal dari proses pinjaman uang untuk biaya proses pemilihan Kuwu Desa Tersana kepada Sudarta Sebesar 1,300,000,000.

Lanjut Abidin, untuk mengganti uang Sudarta dengan memberikan atau menyerahkan garapan tanah titisara atau pangonan seluas 31 bahu, dan ini jelas merugikan masyarakat Tersana.

Di tempat terpisah Kapolsek  Sukagumiwang Kompol Lindon Afandi Siregar, SH mengaku baru mengetahui permasalahan ini, karena baru menjabat 2 bulan,  namun harapanya agar masalah ini segera diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada sesuai Undang-undang atau Perda yang berlaku.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya saat mediasi di Kantor Kecamatan Sukagumiwang,  Selasa  (2/6) lalu.