Rawan Gugatan, PPK Ditekankan Untuk Hati-hati Melakukan Penghitungan Surat Suara

SHARE

PPK diimbau teliti dalam menghitung surat suara


CARAPANDANG.COM – Proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Wali Kota Tanjungpinang sudah berlangsung di tingkat kecamatan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan, kecamatan masih memiliki waktu hingga tanggal 4 mendatang. Dia menekankan kepada PPK agar teliti dalam melakukan penghitungan suara karena rawan gugatan.

"Bukan berarti mereka kerja lambat. Memang ditekankan untuk berhati-hati dan teliti. Soalnya rawan gugatan," tutur Aswin, Jumat (29/6/2018).

Diharapkan dalam penghitungan surat suara, tidak menimbulkan kekeliruan, yang dikhawatirkan memunculkan gesekan-gesekan selama tahapan Pilkada berlangsung.

Sementara itu, hasil resmi perolehan suara terbanyak, lanjut Aswin, baru akan diumumkan pada tahap pleno dan rekapitulasi di tingkat Kota. Pleno ini diagendakan berlangsung pada 4 hingga 6 Juli.

"Di sini diketahui jumlah resmi sekaligus diumumkannya Wali Kota Tanjungpinang terpilih," ungkap Aswin.

Kendati hasil C1 telah dapat diketahui, Aswin meminta kalangan masyarakat bersabar menanti informasi resmi tersebut.  Berkenaan dengan gugatan yang dapat dilakukan oleh salah satu pasangan calon, Aswin menerangkan, hal itu baru dapat dilakukan jika terjadi selisih suara sebanyak dua persen.

Selain selisih suara, diterangkannya juga mengenai adanya temuan. Yang merupakan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama tahapan berlangsung.

"Namun hingga saat ini kami beum menerima informasi," tutur Aswin lagi.

KPU Tanjungpinang secara resmi, juga belum menerima adanya rekomendasi yang dikirimkan untuk menindak lanjuti temuan.