RDP Dengan KPU, Komisi II DPR Tanyakan Prosedur PAW

SHARE

Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi. (Istimewa)


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa siang, akan menanyakan terkait mekanisme di internal dalam urusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR.

"Isu aktual yang tentu akan ditanyakan mengenai peristiwa OTT yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain," kata Arwani di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Arwani mengatakan, Komisi II DPR akan menanyakan terkait bagaimana mekanisme pengawasan di internal, bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Dia memercayai selama sistem dibentuk dengan baik, akuntabel dan transparan, maka ada sistem untuk "menolak" praktik suap seperti yang diduga dilakukan Wahyu Setiawan sehingga perbaikan dan pembentukan sistem di internal harus segera dilakukan KPU.

"Stakeholder pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga harus aktif agar masalah serupa dan sejenis tidak terjadi kembali. Kami tidak setuju dengan gagasan mendonwgrade seluruh komisioner KPU terkait peristiwa OTT ini apalagi, masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan terkait pergantian komisioner KPU setelah OTT KPK, jika merujuk Pasal 37 ayat (4) huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka PAW anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Dia mendesak agar proses PAW  segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses Pilkada.

RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR di Gedung Nusantara, pada Selasa siang.