Refleksi Pendidikan Tahun 2020, FSGI Sentil Merek Dagang “Merdeka Belajar”

SHARE

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim


CARAPANDANG.COM - Hibah merek dagang “Merdeka Belajar” yang diserahkan PT Sekolah Cikal sebagai pemilik merek tersebut kepada Kemendikbud Republik Indonesia pada Jumat 14 Agustus 2020  dinilai belum jelas.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan ketidakjelasan itu karena hanya dituangkan dalam surat kesepakatan penyerahan dan penggunaan bersama merek merdeka belajar antara Direktur PT Sekolah Cikal, Najelaa Shihab dengan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI, Nadiem Makarim. 

Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengatakan kesepakatan tersebut belum sesuai dengan ketentuan Hibah yang diatur oleh UU Merek Dagang itu sendiri.

FSGI  menghargai niat baik penyerahan tersebut. Namun niat yang  baik juga harus dilakukan dengan ketulusan dan cara yg benar yaitu sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku di Indonesia .

“Penyerahan hibah secara hukum berarti ada berita acara atau ber-acara. Oleh karena itu harus ada Akta Hibah, Pengalihan Hak ke Hibah harus didaftarkan secara resmi, harus diumumkan, ada saksi dari negara (dalam hal ini  KemenkumHAM RI ), ada Notaris yang mewakili negara dan wajib dicatatkan,” ungkap Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Untuk itu, FSGI mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim untuk menjelaskan prosedru tersebut dan segera “memperjelas” terkait merek tersebut.