Rektor IAIN Palu: Ada Hikmah Di Balik Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Keputusan membatalkan pemberangkatan haji 2020 adalah sebuah keputusan bijak. Keputusan tersebut adalah  bentuk kepedulian pemerintah melindungi warganya  dari penyakit Covid-19.

Hal ini disampaikan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulteng, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd di Palu, Rabu (3/6). 

“Keputusan Menteri Agama menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan jamaah haji,”ujarnya. 

Menurutnya pembatalan keberangkatan ibadah haji dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan, tidak bertolak belakang dengan syarat dan rukun haji itu sendiri, yakni istitha'ah yaitu orang yang wajib haji harus memiliki kesanggupan lahir dan bathin. Kesanggupan di sini termasuk dalam kategori sanggup menjamin keselamatan jiwa dan raga dari berbagai ancaman terhadap jiwa.

“Belum ada kepastian mengenai kapan berakhirnya COVID-19, karena itu keselamatan jamaah haji tentu menjadi prioritas utama. Apalagi Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kepastian/membuka akses melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.

Sagaf mengemukakan ada hikmah yang dapat dipetik oleh masyarakat khususnya umat Islam, terkhusus buat jamaah calon haji yaitu penundaan pelaksanaan ibadah haji ini dapat dipahami bahwa Allah belum memberikan kesempatan (belum memanggil). Sebab, ibadah haji adalah panggilan Allah.

Selain itu, dengan adanya pembatalan tersebut jamaah calon haji lebih bisa atau lebih memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin. “Melaksanakan ibadah dalam Islam dibutuhkan kesabaran, ashabru ala thaati Allah. Termasuk dalam ibadah haji. Dengan begitu, para calon haji perlu bersabar karena tertunda, artinya sedang diuji apakah ketaatannya pada Allah dalam kondisi-kondisi tertentu,” urai Sagaf.

Ia menambahkan para calon haji perlu mengetahui bahwa dalam Islam setiap kejadian dan peristiwa pasti ada hikmah di balik-nya. “Kita belum tahu apa hikmah di balik penundaan ini. Tentu setiap orang maupun negara akan mengambil hikmah di balik penundaan ini,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi telah membatalkan keberangkatan jamaah haji 2020 lewat Keputusan Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2000 Masehi. Berdasarkan data Kanwil Kemenag Sulteng, 1.949 Jamaah Calon Haji (JCH) terpaksa melaksanakan ibadah haji tahun 2021 karena terjadi penundaan oleh pemerintah pusat akibat pandemi Covid-19.

Sekadar informasi Kanwil Kemenag Sulteng mencatat hingga kini jamaah calon haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun 2020 mencapai 1.949 orang dari jumlah kuota 1993 orang di Sulteng.