Relawan Kesehatan Kota Tangsel Nilai Langkah Jokowi Belum Berpihak Kepada Rakyat Kecil

SHARE

Ketua KPD Relawan Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Deni Martanti


CARAPANDANG.COM -   Presiden Joko Widodo menghapus aturan mengenai Insentif untuk direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJamsostek. Pasal 9 ayat 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 terkait Gaji dan Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif dicabut.

Sebagai gantinya, Jokowi menelurkan beleid baru, yakni Perpres 20 Nomor 25 Tahun 2020 soal Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 29 Perpres terkait menyebut Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 254 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/2)  Ketua KPD Relawan Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Deni Martanti menilai langkah Presiden Joko Widodo sejatinya tidak memberikan solusi dari carut-marut yang saat ini sedang dialami oleh BPJS.

Menurutnya jika Presiden merasakan penderitaan yang sedang dialami rakyat kecil, seharusnya Presiden Jokowi mengambil langkah dengan mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana Perubahan Iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp.160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp.110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp.42.000,00/orang/bulan. 

"Inilah yang mendesak dan segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo," tegasnya.

Deni mengatakan kondisi rakyat kecil semakin terjepit dengan kenaikan iuaran BPJS. Seharusnya pemerintah hadir memberikan solusi bukan malah menambah beban rakyat kecil.  

"Rakyat sudah banyak terbebani oleh kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masih harus dibebankan lagi dengan kenaikan BPJS dimana itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab negara," katanya.Â