Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar Diperkirakan Mencapai Rp161 M

SHARE

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar


CARAPANDANG.COM - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan bahwa renovasi atau pembangunan kembali Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar pada Sabtu (22/8) harus membutuhkan penganggaran baru dalam APBN karena tahun ini tidak dianggarkan. 

“APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarkan. Paling cepat 2021 kalau bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (25/8).

Untuk renovasi atau pembangunan kembali, saat ini sudah mulai dilakukan penelitian dan pengkajian terkait kekuatan dari struktur bangunan Kejaksaan Agung tersebut sebab telah berdiri sejak 1970.

Isa menuturkan gedung yang dibangun pada 1970 itu awalnya memiliki nilai sebesar Rp7 juta namun setelah direvaluasi nilainya kini mencapai Rp155 miliar.

Ia melanjutkan jika dihitung dengan renovasi yang pernah dilakukan maka nilai gedung tersebut mencapai Rp161 miliar. “Itu estimasi untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran. Sekarang sedang diteliti Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia mengenai kekuatan struktur bangunan,” katanya.