RSUI Menjalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

SHARE

BPJS Kesehatan


CARAPANDANG.COM - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FPKTL)

"RSUI telah mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan proses kredensial hingga akhirnya penandatanganan kerja sama dapat terwujud," kata Direktur Utama RSUI dr. Astusti Giantini, Sp.PK, MPH di Depok, Kamis.

Setelah penandatanganan itu, kata dia, RSUI akan melakukan persiapan final terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan alur dan sistem, sedangkan waktu pembukaan pelayanan bagi pasien program BPJS Kesehatan akan diinformasikan melalui media resmi RSUI. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama RSUI dr. Astusti Giantini, Sp.PK, MPH dan Kepala BPJS Cabang Kota Depok dr. Elisa Adam, MPH.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus sudah memiliki sertifikat akreditasi yang merupakan persyaratan wajib oleh setiap rumah sakit untuk melayani program JKN-KIS.

Melalui sertifikat akreditasi rumah sakit Nomor: KARS-SERT/69/VI/2020, RSUI lulus tingkat PARIPURNA. Pencapaian akreditasi merupakan langkah RSUI agar dapat memberikan pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya, dapat memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan untuk dapat melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Suatu hasil kerja keras RSUI dimulai dengan akreditasi yang dilakukan pada bulan Juni 2020. Alhamdulillah, tidak terlalu lama kami sudah bisa bekerja dengan BPJS Kesehatan," kata Astuti.

Ia berharap dengan Program JKN di Kota Depok melalui pelayanan kesehatan di RSUI dapat meningkatkan kepuasan peserta sekaligus turut menjaga sistem integritas program.