Saksi Kasus Cuci Uang Rita Widyasari KPK Panggil Dua Notaris

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua notaris sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RIW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dua notaris yang dipanggil, yaitu Ilwa dan Linda Utami Zandrastuty. Diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU.

Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.