Sebanyak 132 Kasus Tipikor Mandek di Sulawesi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Lembaga Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi menyebut ada 132 kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani penegak hukum selama 2019 mandek atau jalan di tempat.

"Jumlah tersebut muncul setelah dilakukan pendataan yang dirangkum selama satu tahun. Data ini bisa kami pertanggungjawabkan," tegas Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun saat rilis catatan akhir tahun di kantornya, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/12).

Dia merinci untuk penanganan kasus korupsi di Polda Sulsel masuk dalam tahapan penyelidikan sebanyak tujuh kasus, penyidikan 17 kasus dengan total 24 kasus. Sedangkan di Polres se-Sulsel, penyelidikan sebanyak 16 kasus, penyidikan 20 kasus, dengan total 36 kasus. "Jadi total kasus korupsi yang masih ditangani pihak kepolisian hingga akhir tahun ini sebanyak 60 kasus," imbuhnya. 

Sementara, kasus Tipikor yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel sebanyak 26 kasus masih di proses ke tingkat penyelidikan dan untuk penyidikan ada delapan kasus. Kemudian data kasus Topikor yang ditangani Kejari se-Sulsel sebanyak 20 kasus pada tingkat penyelidikan, dan penyidikan sebanyak 18 kasus. Total kasus yang ditangani Kejaksaan di Sulsel sebanyak 72 kasus.

Kadir mengungkapkan pihaknya telah mengawal kasus-kasus tersebut, terutama di kejaksaan, mengingat institusi ini memiliki kewenangan sangat besar sehingga diduga rawan wewenangnya disalahgunakan.

Berkaitan dengan itu, untuk perolehan data penanganan kasus Tipikor dalam lima tahun terakhir kecenderungannya tertutup, padahal jelas diatur dalam Undang-udang Keterbukaan Informasi Publik semua berhak memperoleh itu. "Kami menilai Kepolisian Daerah masih terkesan menutup kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi. Beberapa kali permintaan informasi dan data tidak direspon positif ketika ACC Sulawesi memintanya," beber dia.

Padahal, tambah Kadir, akses informasi data sangat penting diketahui publik guna membangun sinergitas pencegahan dan penindakan perilaku korupsi yang merugikan negara. Tertutupnya informasi publik itu dinilai tidak adanya komitmen institusi kepolisian mengusut tuntas kasus korupsi di Sulsel.