Sebanyak 1.739 Penyandang Disabilitas di Cianjur Memiliki Hak Suara di Pemilu 2019

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Penyandang disabilitas pada Pemilu 2019 mendapat fasilitas khusus. Seperti dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat telah menyiapkan fasilitas khusus untuk 1.739 penyandang disabilitas yang akan menyalurkan aspirasinya pada Pemilu 2019.

Seperti disampaikan Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi penyandang disabilitas yang mendapatkan fasilitas khusus pada pemungutan suara pada Pemilu 2019 nanti antara lain  tunadaksa, tunanetra, tunarungu/wicara, tunagrahita dan disabilitas lainya.

Hilman menjelaskan bahwa pihaknya mencatat penyandang disabilitas yang memiliki hak suara dari katagori  tunadaksa sebanyak 607 orang, tunanetra 379 orang, tunarungu/wicara 344 orang, tunagrahita 141 dan disabilitas lainya mencapai 268 orang. "Jumlah tersebut merupakan bagian total dari 1.666.979 Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil rapat pleno," imbuhnya. 

Hilman menuturkan bahwa KPU memberikan fasilitas khusus agar mereka  mudah dalam menyalurkan hak pilihnya.  "KPU akan membuat surat suara khusus untuk tunanetra agar memudahkan mereka dalam menyalurkan aspirasinya. Nantinya akan ada alat khusus juga bagi kaum disabilitas," katanya.

Namun hingga saat ini, katanya, KPU Cianjur belum menerima perlengkapan untuk membantu penyadang disabilitas tersebut. Kemungkinan peratalannya masih diproduksi oleh KPU-RI dan belum disalurkan ke kabupaten/kota. Untuk memudahkan pencoblosan bagi penyandang disabilitas, KPU juga memberikan kemudahan dengan memberikan surat kuasa pada orang yang dipercaya atau anggota keluarga.

"Kalau penyandang disabilitas kesulitan untuk menyalurkan suaranya meskipun sudah ada kemudahan, namun ada pilihan lain dengan memberikan surat suara pada orang yang dipercaya," ujarnya. (Ant)