Sejumlah Alumni ITB Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda

SHARE

Ilustrasi : Poster "bebaskan Syahganda"


CARAPANDANG.COM – Sejumlah alumni ITB dari angkatan 2000-an berusaha mengunjungi dua pendiri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang ditahan di kantor Bareskrim pada Jumat (6/11/2020).

Menurut Deddi Wijaya, salah satu alumni ITB, kunjungan tersebut dimaksud untuk menunjukkan solidaritas kemanusiaan dan kesetiakawanan sesama alumni yang selalu berjuang menegakkan demokrasi di Indonesia.

"Kami berusaha mengunjungi dua senior aktivis ITB Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berdasarkan rasa kesetiakawanan dan kemanusiaan, sebagai sesama alumni ITB dan berjuang untuk selalu tegaknya demokrasi di Indonesia," tegas Deddi yang semasa di ITB pernah bergiat dalam Perkumpulan Studi Ilmu Kemasyarakatan (PSIK).

Menurut Deddi, Syahganda dan Jumhur yang juga senior di PSIK menempuh jalan perjuangan berbeda dengan para yuniornya, namun penahanan dua aktivis era 1980-an ini menyebabkan generasi aktivis 2000-an merasa perlu memberikan dukungan moril.

"Cara kami berjuang di masa kami berbeda dengan cara senior berjuang di masa lalu,

walaupun begitu kami merasa berkewajiban memberikan dukungan moril untuk mereka dan keluarganya," jelasnya.

Kunjungan itu sendiri tidak dapat dilakukan karena beredar kabar sedang ada sterilisasi akibat seorang tahanan terjangkit covid-19.

"Kami tidak bisa berkunjung karena sedang ada sterilisasi, tetapi kami akan mengunjungi pada kesempatan berikutnya guna memberikan dukungan moral bagi kedua senior kami," tutup Deddi.

Syahganda dan Jumhur ditahan oleh Bareskrim Polri sejak pagi 13 Oktober 2020 dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, mereka ditahan bersama tujuh petinggi KAMI lainnya.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara 9 tersangka tersebut karena belum memenuhi syarat materiil dan formil.

"Berkas 9 tersangka, yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh Jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim, kemarin Rabu karena belum memenuhi syarat formil dan materill, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Kamis (5/11/2020).