Sejumlah Lembaga Kecam KPK Serahkan Tersangka OTT Korupsi Basarnas

SHARE

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan tersangka OTT dugaan korupsi Basarnas.


CARAPANDANG - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan tersangka OTT dugaan korupsi Basarnas.

Sebelumnya, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Seperti diketahui, Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023).

Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebutkan sikap KPK meminta maaf ini bisa merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus [Korupsi] KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," ujar koalisi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Padahal, menurut koalisi ini KPK bisa mengabaikan mekanisme peradilan militer melalui asas lex specialis derogat lex generalis atau Undang-undang yang khusus mengenyampingkan UU yang umum.

Dengan begitu, KPK dinilai tidak perlu meminta maaf. "Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," terang koalisi yang terdiri dari YLBHI, PBHI, Kontras, dan Elsam.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri.

"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNi atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," tuturnya.

Sementara itu, Tanak juga menjelaskan penanganan proses hukum terhadap Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi akan dilakukan secara koneksitas.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan bakal berkoordinasi lebih baik dengan pihak KPK untuk penanganan perkara suap di Basarnas.

“Mekanisme-mekanisme yang di lapangan yang mungkin ada kekurangan itu akan kita perbaiki bersama-sama," ujarnya.