Selama Darurat Covid-19, Kemenag Tidak Melayani Pelaksanaan Akad Nikah

SHARE

Istimewa


CARAPNDANG.COM - Selama  darurat Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia meminta agar masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya (akad nikah).

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," jelas Bimas Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Meski dalam keadaaan wabah seperti ini untuk pelayanan pendaftaran layanan pencatatan nikah kata Amin  masih tetap dibuka.  Namun,  mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Kendati begitu, pelaksanaan akad nikah tidak dilakukan di masa darurat COVID-19. Perkembangan terkait waktu akan terus diperbaharui.

Kamaruddin mengatakan pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA. "Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata dia.

Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya.