Soal Bacaan Sai, Menag: Penilaian Itu Menjadi Domain Ulama

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan  Kementerian Agama (Kemenag) tidak pada posisi untuk menilai apakah salah atau benar jika jamaah umrah membaca syair Ya Lal Wathan dan Pancasila.

“Penilaian itu menjadi domain ulama atau ahli agama, bukan umara atau pemerintah,” kata Lukman dilansir laman Sindonews.com, kemarin.

Kendati demikian Lukman  menghimbau kepada Jemaah haji dan umrah Indonesia untuk senantiasa menjaga kesakralan dan kesucian Tanah Haram. Dia mencontohkan  misalnya dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sa’i atau tawaf.

Politisi PPP ini menegaskan bahwa pertimbangan itu penting, karena agama tidak hanya terkait ketentuan syar'i semata, tapi juga rasa. “Walaupun kita baca doa dan berzikir, tapi kalau sambil teriak-teriak, bisa mengganggu kekhusyuan jamaah lainnya. Jamaah juga agar menghormati dan menaati tata aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi," jelasnya.

Lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan buku pedoman manasik untuk ibadah umrah dan haji. Buku manasik itu menjelaskan tentang bacaan atau doa-doa yang baik saat menjalankan tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, baik umrah maupun haji.

“Bacaannya diisi dengan doa-doa dan zikir-zikir. Bentuknya seperti apa, tentu masing-masing kita bisa memilih mana doa-doa terbaik, mana zikir terbaik,” imbuhnya.

Lukman mengungkapkan bahwa kementeriannya juga sudah mengeluarkan aturan tentang bimbingan manasik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 8 Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK misalnya, mengatur  PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

Hal sama diatur juga dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"Sudah diatur bahwa materi saat pelatihan dan pelaksanaan manasik haji dan umrah berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan umrah yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," jelasnya.

Seperti diketahui jamaah umrah Indonesia   membaca syair Ya Lal Wathan dan Pancasila. Apa yang dilakukan jamaah umrah tersebut menjadi  viral di media sosial. Dan menjadi perhatian publik.

Prokontra muncul mengenai boleh tidaknya hal itu dilakukan. Pemerintah Saudi bahkan Pemerintah Arab Saudi diketahui melemparkan protes kepada Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Riyadh mengenai pembacaan ikrar Pancasila dan nasyid Yaa Lal Wathan oleh sejumlah jemaah umrah Indonesia yang tengah menjalankan ibadah sa'i.

Melalui akun Facebooknya, Duta Besar Indonesia untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, bahwa protes itu disampaikan pemerintah Saudi melalui telepon. Agus menyatakan, setelah mendapat penjelasan darinya, pemerintah Saudi mulai bisa memahami, meski mereka mengajukan banyak pertanyaan.

"Mereka minta kepastian kepada saya agar kejadian tersebut tidak terulang dan menekan saya sebagai pelayan WNI di Saudi untuk menyampaikan dan mengajarkan rambu-rambu diplomatik  yang harus dijunjung bersama," tulis Agus.