Soal Gaji Tinggi BPIP, Moeldoko: Menteri Keuangan Mungkin Mempunyai Standar

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM –  Eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saat ini sangat diperlukan. Yakni untuk menangkal ancaman radikalisme yang jika terus dibiarkan mampu merorong keutuhan bangsa dan negara.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI Moeldoko di Bandung, Selasa (29/5).

Maka itu, dia sangat berharap kepada masyarakat, agar tidak tergiring dengan opini-opini yang ingin menyudutkan para petinggi BPIP yang disebut mendapatkan gaji yang sangat tinggi dari negara.

Menurutnya gaji yang pemerintah kepada sejumlah tokoh yang menjadi petinggi BPIP pasti sudah melalui pertimbangan dan memiliki standar tertentu. Namun, Moeldoko enggan masuk ke ranah tersebut, sebab bukanlah wewenang dirinya.

“Saya enggan masuk ke masalah gaji. Jika yang menjadi masalah soal besaran gaji, saya piker ada standarnya. Itu jangan saya yang menjawab, Menteri Keuangan mungkin yang mempunyai standard,” jelasnya.

Lebih lanjut jika masalah gaji yang dikatakan sangat tinggi ini terus bergulir dan menjadi polemik di masyarakat maka akan berimbas kepada BPIP. Maka itu, ia kembali menegaskan agar masyarakat tidak mudah termakan opini. Agara BPIP bisa tetap bekerja secara optimal dalam mengawal ideologi Pancasila.

"Jangan termakan opini-opini lain yang diduga ada upaya-upaya tertentu untuk melemahkan lembaga ini agar tidak berfungsi dengan baik," tegasnya.

Moeldoko mengungkapkan berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala BPIP,  Yudi Latif  yang membicarakan bagaimana mengarustamakan Pancasila. Dia menuturkan, BPIP strategis karena dipandang mampu melakukan pengarustamaan ideologi Pancasila kepada masyarakat melalui upaya sosialisasi dan pihaknya pun sempat membicarakan upaya pengarustamaan Pancasila ini dengan baik melalui media.

"Jadi BPIP itu kalau masyarakat lagi kering persoalan-persoalan ideologi, ancaman radikalisme semakin tinggi, saya rasa BPIP itu sangat diperlukan," ujarnya.

Perlu diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada Rabu (23/5). Perpres itu mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

Pada laman resminya, Sekretariat Negara mengumumkan, PP Nomor 42/2018 menuliskan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan BPIP menjadi pemilik gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000. Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Untuk Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.