Soal Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi, Pengamat: BPN Terkesan Mengada-ngada

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Langkah BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo merupakan langkah yang keliru. Bahkan langkah yang dilakukan BPN  terkesan mengada-ngada. 

Demikian disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum  seperti dilansir Antara, Rabu (12/6).

Apa yang disampaikannya terkait dengan pernyataan Ketua Tim Hukum Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena Ma'ruf Amin melanggar ketentuan Pasal 227 huruf p UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Johanes menilai kedudukan Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak bisa disamakan dengan pejabat atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka itu, tidak masalah jika Ma'ruf masih menduduki jabatan tersebut meski ikut dalam kontestasi Pilpres sebagai Cawapres mendampingi Jokowi. 

Namun, dia mengingatkan jika setelah terpilih dan dilantik menjadi Wakil Presiden, maka KH Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. "Artinya, untuk pencalonan tidak ada masalah, tetapi sesuai aturan, setelah dilantik, Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan tersebut," ujarnya. 

Karena itu, Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu lagi mencari-cari alasan, yang kemudian membuat publik semakin yakin bahwa materi gugatan yang diajukan ke MK lemah.  BPN Prabowo-Sandiaga kata dia, sebaiknya fokus pada materi gugatan yang sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).