Soal Pemberhentian Warek UIN Jakarta, Kuasa Hukum Yakin Menag Memenuhi Temuan Ombudsman

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Ombudsman RI telah menjawab pengaduan yang dilayangkan oleh Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi pada tanggal 12 Maret 2021 dengan menerbitkan Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT.

Dalam LAHP tersebut berisi telah terjadi maladministrasi dalam  proses pemberhentian Prof. Masri Mansoer dan Prof.  Andi Faisal Bakti dari jabatan mereka sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan.

Berdasarkan itu, Mujahid A Latief selaku Kuasa Hukum Prof. Masri dan Prof. Andi pada 31 Agustus 2021 melayangkan permohonan kepada  Menteri Agama RI agar sebagai atasan  Rektor UIN Syarif Hidayatulah segera memenuhi permintaan Ombudsman, salah satunya dengan membatalkan surat pemberhentian kliennya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 167 dan Surat Keputusan Nomor 168 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021. 

"Permohonan yang dilayangkan olehnya harus direspon cepat Menteri Agama RI untuk mencegah kerugian lebih besar yang dialami kliennya," ujarnya Mujahid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/9). 

Di samping itu, menurutnya melaksanakan temuan Ombudsman RI  merupakan kewajiban konstitusional setiap kementerian negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Tentu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bilamana temuan Ombudsman diabaikan begitu saja, dan bahkan pengabaian jika dilakukan akan memorak-porandakan bangunan kehidupan bernegara," ujarnya. 

Dia berharap dalam tempo yang tidak terlalu lama Menteri Agama RI memerintahkan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah untuk mencabut keputusan pemberhentian kliennya dari jabatan Wakil Rektor dan sekaligus melakukan evaluasi dan perbaikan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan Pimpinan Unit Kerja yang pengangkatannya menjadi kewenangan Rektor, dalam hal jika pejabat dimaksud dilakukan pemberhentian dan penggantian.

"Jika melihat rekam jejak dan pribadi Menteri Agama RI yang tak lain merupakan Ketua Umum GP Ansor, kami Kuasa Hukum haqqul yaqin Menteri Agama RI Gus Yaqult akan memenuhi semua temuan Ombudsman," tutupnya.Â