Soal Pemekaran Provinsi Papua, DPR: Ini Bertentangan Dengan Kebijakan Pemerintah

SHARE

Istimewa/Net


CARAPANDANG.COM -   Rencana pemekaran Provinsi Papua  akan menjadi pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang digelar pada Rabu (6/11) siang.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad di Jakarta, Rabu (6/11). 

Menurutnya rencana pemekaran ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah.  "Hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang moratorium pemekaran dan penggabungan wilayah sejak tahun 2014," ujarnya. 

Melihat kondisi keuangan negera saat ini, rencana pemekaran juga tidak tepat. Pasalnya untuk membentuk provinsi baru memerlukan dana yang begitu besar.

Dia mengatakan, pengalaman pemekaran 20 tahun lalu, yaitu di tahun 1999, pemekaran Papua Barat ada kemajuan pembangunan tetapi belum mampu mengatasi ketimpangan pembangunan antara Papua dengan provinsi lain di Jawa atau bahkan di Sulawesi.

Menurut dia, kenapa hal itu terjadi disebabkan semangat pemekaran bisa jadi karena redistribusi kekuasaan bukan redistribusi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat Papua. "Khusus Papua, pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2001 Pasal 67 menyebut pembentukan sebuah provinsi di Papua harus mendapatkan rekomendasi dari pihak MRP," jelasnya. 

Karena itu dirinya mengharapkan pemerintah pusat mengintensifkan dialog dengan MRP serta komponen masyarakat lainnya sebelum mengambil kebijakan strategis tersebut. Dia mengatakan, apabila Papua mau dimekarkan tanpa mencabut aturan moratorium, dirinya tidak menemukan dasar hukum dan cenderung menimbulkan diskriminasi bagi daerah yang mengajukan sebagai daerah otonomi baru (DOB).