Soal Putusan Benny Tjokro, Anggota DPR: Saya Apresiasi Putusan Tersebut

SHARE

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding


CARAPANDANG.COM -  Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis penjara seumur hidup kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro diapresiasi oleh  Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.

"Saya mengapresiasi putusan tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/10).

Dia mengatakan mejelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut pastinya berdasarkan atas pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap  dalam proses persidangan.

Benny terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Dia mengatakan kalau melihat persoalan dalam kasus Jiwasraya adalah kejahatan "white collar crime" dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan sehingga merugikan negara dan para nasabah. Karena itu menurut dia sudah sepatutnya para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Namun dia berharap kasus tersebut tidak berhenti pada para terdakwa namun dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang. Besaran vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Benny Tjokro divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.