Soal RUU HIP, DPR Akan Sejalan Dengan Pemerintah

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sejalan dengan pemerintah terkait dengan  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Jika pemerintah nantinya menunda pembahasan RUU tersebut, maka DPR juga akan menundanya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin kepada para wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Azis DPR dan Pemerintah harus memiliki sikap yang sama. Sebab sebuah Rancangan Undang-undang tidak akan bisa dibahas tanpa mendapat persetujuan dari pemerintah.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan soal RUU HIP hingga saat ini belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan. Saat ini masih dalam  tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. "Sekarang dalam tahap harmonisasi. Karena masih kewenangan di Baleg, teman-teman bisa komunikasi dengan Baleg," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sepakat dengan keputusan pemerintah terkait dengan RUU HIP. DPR sepakat bahwa pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 sehingga pelaksanaannya secara terukur. "Langkah itu agar kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi berjalan dengan baik," ujarnya. 

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan secara teknis, memang belum ada pembahasan RUU HIP di DPR sehingga lembaganya mendahulukan suara publik sebelum prosesnya berlanjut pada pembahasan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya. Maka, pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6).

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat. "Jadi, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud menjelaskan.