Sudahlah Gugatan Ditolak, PKS Diwajibkan Laksanakan Putusan

SHARE

Politisi Indonesia, Fahri Hamzah (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi pimpinan Partai Keadilan Sejahtera dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah. Selain itu, PKS juga diwajibkan melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan politisi PKS, Fahri Hmazah sebagai pihak tergugat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari rmol.com, Kamis (2/8/2018). Penolakan tersebut membuat Fahri Hamzah tetap sah menjadi kader PKS dan Pimpinan DPR dari PKS.

"Sejak kemarin web MA mencantumkan hasil permohonan kasasi oleh pimpinan PKS yang mulai akhir 2015 telah memproses pemecatan saya  yang bersengketa di PN Jaksel," ujar Fahri dikutip dari rmol.co.

Fahri menyebut keputusan MA ini merupakan putusan terakhir dalam strata hukum, sebab itu PKS berkewajiban untuk segera melaksanakan perintah pengadilan. Perintah Pengadilan ini sendiri juga menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan PKS harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

"Sebab keputusan Pengadilan Negeri dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, kemudian sekarang Mahkamah Agung, ini adalah upaya akhir dan keputusan ini yang disebut inkrah dan siap untuk dieksekusi," jelasnya.

Meski begitu, Fahri mengaku tidak mau terlalu mendesak PKS. Dia lebih memilih untuk berkonsultasi dengan tim hukumnya sebelum melakukan eksekusi terhadap putusan itu.

"Saya berkonsultasi dengan lawyer saya untuk membahas tindak lanjutnya," demikian Fahri.

Tak hanya itu, "Kalau menolak itu berarti menguatkan yang tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (2/8).

Perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman.