Sukamiskin Jadi “Tempat Menginap” Bartholomeus Toto

SHARE

Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (rompi KPK). (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto akhirnya dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Hal ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Toto merupakan terpidana perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diketahui pada Rabu (15/4/2020), Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Toto pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Toto dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.